Kelompok 4 (papaya) :
Allysa Puspacinta
Andiani Dini Putri
Anisa Rahma Hanifa
Dinda Deniati Pandini
Nurfadillah Ami Santika
Kelas : 3PA06
PENDAHULUAN
Perilaku merupakan hal
yang berkaitan erat dengan kehidupan social manusia, perilaku seseorang dapat
dinilai berdasarkan bagaimana ia menunjukkan sikap saat berkomunikasi dengan
orang lain. Sikap yang baik akan menghaasilkan perilaku yang baik, begitupula sebaliknya.
Namun tak jarang
perilaku itu sendiri berubah. Perubahan bisa terjadi setiap saat, dan merupakan
proses yang dinamik serta tidak dapat dielakkan. Berubah berarti beranjak dari
keadaan yang semula. Tanpa berubah tidak ada pertumbuhan dan tidak ada
dorongan. Namun dengan berubah terjadi ketakutan, kebingungan dan kegagalan dan
kegembiraan. Setiap orang dapat memberikan perubahan pada orang lain. Merubah
orang lain bisa bersifat implicit dan eksplisit atau bersifat tertutup dan
terbuka. Perubahan itu sendiri dapat merubah seseorang menjadi lebih baik, ada
juga yang berubah menjadi lebih buruk. Perubahan perilaku itu sendiri
dipengaruhi oleh banyak hal.
Dalam tulisan ini kami
akan sedikit membahas tentang “Mempengaruhi Perilaku” dan semoga akan menambah
ilmu pengetahuan pembaca.
TEORI
A. Definisi
Pengaruh
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua (1997:747), kata pengaruh yakni “daya
yang ada ataun timbul dari sesuatu (orang atau benda) yang ikut membentuk watak
kepercayaan dan perbuatan seseorang”. Pengaruh adalah “daya yang ada atau
timbul dari sesuatu (orang atau benda) yang ikut membentuk watak kepercayaan
dan perbuatan seseorang” (Depdikbud, 2001:845).
WJS.Poerwardaminta
berpendapat bahwa pengaruh adalah daya yang ada atau timbul dari sesuatu, baik
orang maupun benda dan sebagainya yang berkuasa atau yang berkekuatan dan
berpengaruh terhadap orang lain (Poerwardaminta:731).
Bila ditinjau dari
pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengaruh adalah sebagai suatu
daya yang ada atau timbul dari suatu hal yang memiliki akibat atau hasil dan
dampak yang ada.
B.
Kunci-Kunci Perubahan Perilaku
Pertambahan
jumlah penduduk di dunia dewasa ini semakin sulit dikendalikan. Sementara itu,
sumber-sumber kehidupan yang tersedia di alam semakin tipis. Dari keadaan yang
demikian itulah, timbul adanya perubahan dalam kehidupan bermasyarakat.
Ada dua faktor yang
mendorong terjadinya proses perubahan suatu masyarakat, diantaranya :
a.
Faktor eksternal, yakni
kekuatan-kekuatan yang datang dari luar
b.
Faktor internal, yakni kekuatan-kekuatan
yang muncul dari dalam masyarakat itu sendiri
Faktor-faktor atau
kekuatan lingkungan dan luar dapat mengakibatkan nilai-nilai kehidupan suatu
masyarakat dapat mengalami hal-hal berikut :
a.
Percepatan pergeseran, apakah
nilai-nilai lama akan diganti dan dihilangkan, disempurnakan, dikombinasikan,
atau dibiarkan hidup berdampingan dengan nilai-nilai baru
b.
Kestatisan atau kelambatan proses
pergeseran
c.
Penguatan eksistensi nilai-nilai lama
sehingga praktis nilai-nilai baru tidak diperlukan lagi di masyarakat
C.
Bagaimana Memengaruhi Perilaku
suatu teknik untuk memperoleh kesepakatan dimana pemohon pertamamengusahakan
agar target menyukai mereka, kemudian berusaha untuk mengubahtingkah laku sesuai dengan
yang diinginkan.
2.
Teknik“that’s-not all” :
Suatu teknik untuk memperoleh kesepakatan dimana pemohonmenawarkan keuntungan tambahan
kepada orang-orang yang menjadi target, sebelum mereka memutuskan apakah mereka
hendak menuruti atau menolak permintaan spesifik yang diajukan.
3.
Jual mahal :
Suatu
teknik yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesepakatan dengan memberikan
kesan bahwa seseorang atau suatu objek adalah langka dan sulit diperoleh.
4.
Teknik deadline :
Suatu teknik untuk meningkatkan kesepakatan
di mana orang yang menjadi target diberitahu bahwa mereka memiliki waktu
yang terbatas untuk mengambil keuntungan dari beberapa tawaran atau untuk memperoleh suatu barang.
5.
Teknik pique :
suatu teknik untuk memperoleh kesepakatan
di mana minat orang yang menjadi target di-pique (distimulasi) oleh permintaan
yang tidak umum. Sebagaiakibatnya, mereka tidak menolak permintaan secara otomatis,
seperti yang seringterjadi.
6.
Teknik foot-in-the-door :
Suatu prosedur untuk memperoleh kesepakatan
di manapemohon memulai dengan permintaan yang kecil dan kemudian,
ketika permintaan inidisetujui, meningkat kepermintaan yang
lebih besar (yang memang mereka inginkan dari sejak awal).
7.
Teknik Lowball :
Suatu teknik untuk memperoleh kesepakatan dimana suatupenawaran atau persetujuan
diubah (menjadi lebih tidak menarik) setelah orang yang menjadi
target menerimanya.
8.
Teknik door-in the-face :
Suatu prosedur untuk memperoleh kesepakatan dimanapemohon memulai dengan permintaan
yang besar dan kemudian, ketika permintaan ini di tolak,
mundur kepermintaan yang lebih kecil (yang memang diinginkan dari sejakawal)
D. Wewenang
Menurut
Max weber :
Wewenang
adalah suatu hak yang telah di terapkan dalam suatu tata-tertib social untuk
menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan, menentukan keputusan-keputusan mengenai
persoalan-persoalan yang penting, dan untuk menyelesaikan pertentangan-pertentangan.
Wewenang ada tiga macam, yaitu :
a. Wewenang
kharismatis (charismatic authority)
Wewenang karismatis merupakan wewenang
yag didasarkan pada karisma, yaitu suatu kemampuan khusus (wahyu,pulung).
Wewenang karismatis tidak diatur oleh
kaidah-kaidah, baik yang tradisional maupun rasional. Sifatnya cenderang
irasional. Adakalanya charisma dapat hilang karena masyarakat sendiri yang
berubah dan mempunyai paham yang berbeda.
b. Wewenang
tradisional ( tradiotional authority)
Wewenang tradisional dapat dipunyai oleh
seseorang maupun sekelompok orang. Ciri-ciri utama dari wewenang tradisional
adalah adanya ketentuan-ketentuan tradisional yang mengikat penguasa yang
mempunyai wewenang,serta orang-orang lainnya dalam masyarakat. Dan adanya wewenang
yang lebih tinggi ketimbang kedudukan seseorang yang hadir secara pribadi serta
selama tidak ada pertentangan dengan ketentuan-ketentuan tradisional,
orang-orang dapat bertindak secara bebas.
c. Wewenang
rasional/legal (rational/legal authority)
Wewenang rasional atau legal adalah wewenang yang
disandarkan pada system hukum yang berlaku dalam masyarakat. Sistem hukum
disini dipahamkan sebagai kaidah-kaidah yang telah diakui serta ditaati
masyarakat dan bahkan yang diperkuat oleh Negara.
Daftar
Pustaka :
A. Baron, Robert. (2005). Social
Psychology. Jakarta : Erlangga Soekanto, Soerjono. (2012). Sosiologi Suatu
Pengantar. Jakarta : Rajawali
Heli Rudi , Erlangga. (2013). pengaruh pengetahuan mahasiswa tentang undangundang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap kedisiplinan pengendara sepeda motor di fisip unila tahun 2011. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Lampung.
Heli Rudi , Erlangga. (2013). pengaruh pengetahuan mahasiswa tentang undangundang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap kedisiplinan pengendara sepeda motor di fisip unila tahun 2011. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Lampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar