ANALISIS KASUS BULLYING TERHADAP
PRESIDEN JOKOWI DAN MANTAN PRESIDEN IBU MEGAWATI
Contoh Kasus
Ramai dibicarakan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi di dunia maya. Apalagi yang menghina adalah seorang pembantu tukang sate, Muhammad Arsyad alias Imen (24).
Pelaku secara sengaja melakukan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo dan mantan presiden Megawati Soekarnoputri melalui akun facebook.
“Itu bisa dilihat dari profil Facebook pelaku tertulis Arsyad Assegaf lalu di dalam kurung (anti Jokowi),” kata Direktur Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak di kantornya, kemarin.
Contoh Kasus
Ramai dibicarakan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi di dunia maya. Apalagi yang menghina adalah seorang pembantu tukang sate, Muhammad Arsyad alias Imen (24).
Pelaku secara sengaja melakukan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo dan mantan presiden Megawati Soekarnoputri melalui akun facebook.
“Itu bisa dilihat dari profil Facebook pelaku tertulis Arsyad Assegaf lalu di dalam kurung (anti Jokowi),” kata Direktur Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak di kantornya, kemarin.
Tersangka
dikenakan Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman
12 tahun penjara. Juga dilapis dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang
penghinaan secara tertulis.
Kabar yang beredar, tersangka mengedit gambar Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hal itu terjadi saat pilpres Juli lalu.
Gambar yang dikabarkan memuat wajah Jokowi dan wajah Ketua Umum PDIP Megawati dengan badan orang lain dalam pose yang tidak senonoh itu telah dihilangkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Motif
Motivasi sesorang melakukan cyberbullying diantaranya adalah:
• Merasa bosan dan memiliki kepandaian melakukan hacking.
• Untuk hiburan, mentertawakan atau mendapatkan reaksi.
• Ketidaksengajaan, misalnya berupa reaksi/komentar impulsif dan emosional.
pantaskah dengan hukuman yang diberikan?
Kabar yang beredar, tersangka mengedit gambar Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hal itu terjadi saat pilpres Juli lalu.
Gambar yang dikabarkan memuat wajah Jokowi dan wajah Ketua Umum PDIP Megawati dengan badan orang lain dalam pose yang tidak senonoh itu telah dihilangkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Motif
Motivasi sesorang melakukan cyberbullying diantaranya adalah:
• Merasa bosan dan memiliki kepandaian melakukan hacking.
• Untuk hiburan, mentertawakan atau mendapatkan reaksi.
• Ketidaksengajaan, misalnya berupa reaksi/komentar impulsif dan emosional.
pantaskah dengan hukuman yang diberikan?
Sebenarnya dalam kasus ini tidak diperkenankan seseorang membullying
orang lain di media sosial, karena pada dasarnya ada hukum tertentu yang
mengatur tentang pencemaran nama baik seseorang. Menurut saya jika dikatakan
pantas “Ya” namun juga “Tidak” kenapa saya katakan pantas agar seseorang merasa
jera akan perbuatan nya. Namun kenapa saya katakan tidak pantas, karena menurut
saya itu terlalu berlebihan.
Sumber:
http://cyberbullying126e27.blogspot.com/
http://cyberbullying126e27.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar